Foto Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas IPTU Novendra

kabarmuarateweh.id – Polres Barito Utara berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Benangin. Ketiganya masing-masing berinisial VN dan LK yang merupakan laki-laki, serta SA seorang perempuan. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan lima orang dalam satu keluarga meninggal dunia, Minggu (19/4/2026).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas IPTU Novendra, menyampaikan bahwa saat ini para terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Mapolres Barito Utara guna mengungkap motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Barang bukti (barbuk) telah diamankan. Sebelumnya, para terduga pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang (mandau),” terang Kapolres AKBP Singgih Febiyanto kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Singgih menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, saat kejadian terdengar suara letusan senjata api di lokasi kejadian. Hasil otopsi sementara menunjukkan adanya luka tembakan pada tubuh korban.

Rekomendasi Berita  Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Barito Utara Laksanakan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025

Sementara, pihak Polres Barito Utara berhasil membekuk satu orang terduga tersangka, VN, ditangkap di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya saat sudah berada di Kutai Barat. Dua terduga tersangka lainnya diamankan di daerah Benangin.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres AKBP Singgih juga mengungkap tiga terduga pelaku merupakan satu keluarga yang menghabisi satu keluarga korban didasari cekcok lahan.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, pihaknya saat ini sudah meminta keterangan ke 10 sampai 15 orang untuk mendalami kasus ini.

“Kami terus berupaya mendalami kasus ini, jadi publik mohon bersabar. Terkait dengan pasal yang dikenakan kepada tiga terduga tersangka ini adalah pasal 459 KUHP pembunuhan berencana,” jelasnya.

Kasar Reskrim AKP Ricky menegaskan pihaknya akan kembali mengungkap ke publik terkait dengan perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Saat ini kami menunggu hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Muara Teweh dari petugas forensik RS Bhayangkara Palangka Raya yang sudah datang dan bekerja dari tadi malam dipimpin dr Rika dan delapan petugas. Kita harap publik dan rekan-rekan bersabar karena proses pendalaman dan penyidikan sedang berjalan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi Berita  Anggota Brimob Jalani Sidang Etik Usai Terseret Kasus Penganiayaan Siswa

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan