Foto Empat Orang Pelaku dan Barang Bukti

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara terus menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil menangkap dan mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah RK (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Utara; TR (28); H (35); dan FW (43) alias Ambon. Dari keempat tersangka, dua di antaranya merupakan perempuan dan dua lainnya laki-laki.

Menurut informasi yang diterima media ini, keempat pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu, 22 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 167, RT 027, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kabag Humas, Iptu Novendra mengatakan, diamankannya para pelaku berawal dari, petugas mendapatkan informasi dari pengembangan yang diakui oleh Sdr. REZA. Ia membeli  bahan narkotika jenis sabu dari AMBON di Jl. Ahmad Yani, No. 157, Rt. 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Rekomendasi Berita  Shalahuddin dan Felix Kembali Blusukan di Pasar Ipu Temui Warga dan Pedagang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jl. Ahmad Yani, No. 157, kemudian petugas berhasil mengamankan TR(28), H(35) dan FW(43) alias Ambon, ditemukan 2 ( dua ) buah paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

“Satu buah paket ditemukan di dalam tas dan satu buah paket ditemukan di dalam kerdus aqua, dan buah alat hisap bong yang di saksikan ketua RT juga warga. Terlapor dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas POlres Barut, Iptu Novendra WP, Selasa 24 Juni 2025.

Kempat pelaku lanjut dia, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Padal 127 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri