Foto Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Parmana Setiawan

kabarmuarateweh.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Parmana Setiawan, menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perbaikan jalan yang menjadi akses sejumlah perusahaan di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, yang dilintasi jalur hauling perusahaan batu bara.

Menurut Parmana, Bupati Barito Utara telah memerintahkan agar perbaikan jalan dilakukan menggunakan konstruksi rigid atau beton. Namun, di lapangan PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN) baru melaksanakan perbaikan sebatas perkerasan agregat, sehingga dinilai belum sesuai dengan arahan dan kebutuhan infrastruktur yang diharapkan.

“Harusnya yang dilakukan adalah rigid sesuai perintah Bupati, tapi kenyataannya sekarang hanya agregat. Ini jelas tidak sesuai dengan apa yang diminta dan dibutuhkan oleh daerah,” tegas Parmana Setiawan, Selasa (22/1/2026).

Lebih lanjut, politisi PKB ini menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama di antara semua perusahaan pengguna jalan. Ia menyebutkan, selain PT. BBN, PT Batara Perkasa juga merupakan perusahaan yang aktif menggunakan jalan tersebut.

“Idealnya, PT. BBN dan PT Batara Perkasa, dan perusahaan pengguna jalan lainnya, harus berembuk dan membagi tugas perbaikan ini secara adil. Semua pelaku usaha yang memakai jalan tersebut sepenuhnya harus bertanggung jawab bersama antarperusahaan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  F-PKB Sampaikan Catatan Kritis soal Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan di Raperda APBD 2025

Parmana menekankan seharusnya penyelesaian masalah ini diinisiasi dan disepakati langsung oleh para pihak korporasi, tanpa harus menunggu campur tangan atau arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau DPRD.

“Harusnya jangan sampai Pemda atau DPRD yang terus menengahi atau memberikan arahan dasar. Misalnya, jika PT. Batara Perkasa diketahui tidak memiliki alat lengkap, ya silahkan dibuat kerja sama dengan PT. BBN atau perusahaan lain. Intinya, kolaborasi dan rasa tanggung jawab bersama itu yang utama,” tegasnya.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri