
Dijelaskan Bupati, pembahasan kali ini difokuskan pada dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah sependapat dengan DPRD tentang pentingnya tata kelola yang transparan dan berkeadilan dalam pelaksanaan pembangunan.
Terkait Raperda Pemberian Insentif Berusaha, Bupati menegaskan bahwa investor wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, aturan dalam Raperda juga mencantumkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan, guna mencegah ketimpangan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha lokal.
Sementara itu, terhadap Raperda APBD 2026, Bupati menekankan bahwa anggaran akan diarahkan pada peningkatan layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor pertanian, UMKM, dan ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Dadang













