
kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Doddy Wijaya dan Rory Pramudya, yang menyampaikan materi terkait landasan hukum, strategi penanggulangan, dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan narkoba.
Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan oleh Asisten I, disampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah. Pemerintah daerah menekankan bahwa bahaya narkoba bukan hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga keberlangsungan pembangunan dan masa depan generasi muda.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan sinergi antarinstansi dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita semua harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ucap Rahmat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Mura, Batara, menegaskan bahwa upaya pencegahan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk melalui peran para pemimpin wilayah dalam pengawasan dan pembinaan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang ada, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan terarah demi mewujudkan Murung Raya yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Dadang













