
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum dan masukan dari seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara prinsip, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan, masukan, dan saran yang perlu dibahas lebih lanjut. Pemkab mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesiapan DPRD untuk membahas materi tersebut.
Tanggapan Pemkab terhadap masing-masing fraksi disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan pada sidang paripurna di gedung dewan. Selasa, 9 September 2025.
Menjawab Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan keterlambatan penyampaian LKPJ dan Opini WDP, Pj Bupati dalam penyampaiannya menerangkan keterlambatan disebabkan oleh kurang optimalnya SKPD dalam menginput realisasi belanja di aplikasi SIMDA BMD.
“Migrasi ke aplikasi SIPD-RI yang baru dilaksanakan pada Oktober 2024, sehingga transaksi Januari-September harus diinput ulang. Adanya perubahan kebijakan akuntansi daerah yang mengharuskan penyesuaian perhitungan aset tetap.” Terang Indra.
Penurunan opini ke WDP, dijelaskan Pj Bupati Indra Gunawan,terutama disebabkan karena Pemkab melakukan pergeseran anggaran yang mengubah struktur APBD, namun tidak dituangkan dalam Perda Perubahan APBD 2024 sebagaimana mestinya,” kata Pj Bupati.
Menjawab Fraksi PKB dan PDIP, disampaikan Indra Gunawan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki dan menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan target kembali meraih opini WTP di masa mendatang.
“Pada sektor layanan publik. Pemda berupaya meningkatkan dan memeratakan mutu layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan fasilitas umum. Terkait PAD, kami akan mendorong pengembangan ekonomi berbasis informasi untuk memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara, terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disesuaikan dengan kompetensi dasar keilmuan yang sesuai dengan jabatannya lalu disusul evaluasi program, seluruh program dan kegiatan di semua SKPD akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan memiliki output yang jelas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Perihal beberapa fraksi mengkritik pengelolaan perizinan dan aset daerah. Pj Bupati memberikan jawaban akan dilakukan penilaian kembali terhadap semua izin usaha, terutama Hak Guna Usaha (HGU), untuk diperpanjang atau dicabut sesuai ketentuan. Pemkab juga sepakat meningkatkan pengawasan kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Termasuk berkaitan aset daerah, ini akan dilakukan inventarisasi aset secara menyeluruh, peningkatan pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan PAD,” tuturnya.
Pemkab, dikatakan Indra Gunawan, terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan realisasi PAD serta mencari alternatif sumber pendapatan lainnya.
Untuk hal-hal yang masih kurang jelas, Pemkab sepakat untuk membahasnya lebih mendalam dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami menyampaikan bahwa untuk hal-hal yang bersifat teknis, diharapkan dapat dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan. Pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan dan saran untuk menyempurnakan produk hukum daerah ini, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tutup Indra.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri