Pendukung shalahuddin felix saat syukuran kemenangan putusan MK.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Barito Utara pada Rabu, 17 September 2025.

Dalam pembacaan amar putusan yang dipimpin langsung Ketua Hakim MK Suhartoyo dibacakan secara bergantian hakim MK itu, menetapkan menolak permohonan sengketa pemilihan terkait dugaan money politics di Barito Utara karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup dan terbukti sebagai imbalan kerja relawan, bukan untuk mempengaruhi pemilih.

Mahkamah memeriksa alat-alat bukti yang diajukan, termasuk surat pernyataan dan video. MK menemukan bahwa surat pernyataan dari para saksi tersebut ternyata dibuat karena mereka diminta menandatangani kertas kosong bermaterai.

“Video yang diajukan dinilai samar, tidak jelas menunjukkan subjek pemberi, penerima, waktu, dan konteks pemberian uang. Satu-satunya peristiwa pemberian uang yang diyakini benar adalah yang diterangkan oleh Saksi Emawati, yang menerima uang Rp 300.000 dari Saksi Piki Rotama (Koordinator Relawan Paslon No. 1).” Ucap Hakim MK membacakan keputusan.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barut Hadiri Syukuran HUT Ke-78 Bhayangkara di Balai Antang Muara Teweh

Namun, berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, MK menilai uang tersebut merupakan imbalan atas kerja para relawan yang telah bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih (bukan money politics).

Selain itu MK melihat, kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini. Oleh karena itu, eksepsi (keberatan) yang diajukan.

Amar putusan dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.

“Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai kedudukan hukum, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri