
kabarmuarateweh.id – Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 ternyata masih belum dipastikan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pemerintah masih perlu melakukan kajian dan perhitungan lebih detail sebelum keputusan final ditetapkan.
Kenaikan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dipastikan. Hingga kini, perhitungan detail terkait nilai kenaikan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 22 September 2025, Purbaya dengan santai menjawab, “Sepertinya belum (dihitung).” Ia bahkan sempat bergurau mengenai nasibnya sendiri yang juga akan merasakan kenaikan gaji tersebut.
Namun, saat didesak lebih lanjut, Purbaya hanya memberikan jawaban singkat yang menambah ketidakpastian. “Nanti kami kasih tau,” katanya.
Situasi ini cukup unik. Perpres 79/2025 sudah diundangkan sejak 30 Juni 2025. Dokumen ini secara jelas menyebutkan adanya perluasan cakupan golongan yang akan menerima kenaikan gaji, tidak hanya ASN seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, tetapi juga TNI/Polri dan pejabat negara.
Namun, di balik dokumen resmi yang sudah beredar luas, detail konkret mengenai besaran kenaikan gaji tersebut masih menjadi misteri. Pernyataan Menkeu Purbaya seolah mengisyaratkan bahwa meskipun payung hukumnya sudah ada, kalkulasi finansialnya masih tertahan di meja kementerian.(*)
Penulis :Yehezkiel
Editor : Apri