
kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rejikinoor, menegaskan bahwa seluruh aktivitas investasi di daerah harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Rejikinoor menjelaskan bahwa pengawasan penanaman modal merupakan peran strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap perusahaan mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan. Menurutnya, pengawasan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi sejak dini potensi pelanggaran maupun hambatan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas investasi. “Pengawasan dibutuhkan agar segala bentuk aktivitas usaha tetap berada pada koridor hukum,” ujarnya, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini meliputi perlindungan lingkungan, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menjadi kewajiban para pelaku usaha.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya itu juga mendorong agar perusahaan yang beroperasi di daerah benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Rejikinoor menegaskan bahwa efektivitas pengawasan investasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat pengawas, pelaku usaha, hingga masyarakat. “Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menjaga iklim investasi di Murung Raya tetap kondusif, taat aturan, serta memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” tandasnya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Dadang













