Foto Satpol PP memberikan sosialisasi kepada pedagang dan atau pelaku usaha ekonomi di Kawasan Perkotaan Muara Teweh

Kabarmuarateweh.id – Dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Barito Utara pada 24 April 2026 dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI).

Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, memahami serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan penataan aktivitas perdagangan yang tertib, baik bagi pemilik ruko, toko, maupun pedagang kaki lima, dengan tidak menggunakan badan jalan, area parkir, tempat pemberhentian sementara, maupun trotoar sebagai lokasi berjualan.

Rekomendasi Berita  Kunjungan Kerja Pangdam ke Desa Trahean, Bupati Shalahuddin Ikut Kawal Pembangunan Koperasi

M. Fitri Tirta Saputra, Kabid Tibum dengan dibantu anggota memasang baliho himbauan demi ketentraman dan ketertiban bersama untuk pengunjung toko dan pengelola toko dilarang untuk memberi uang kepada pegamen/ peminta serta spanduk himbauan pada saat _traffic light_ beroperasi dilarang memberikan uang kepada badut, manusia silver, pegamen, pengemis dan anak-anak punk karena menggangu keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

Mujiburrahman, Kabid PPUD
saat melaksanakan kegiatan sosialisasi di jalan Sumbawa mengatakan dari pendataan diperoleh sebanyak 6 (enam) Pedagang Kaki Lima (PKL), 5 (lima) Ruko, 3 (tiga) Toko, yang menggelar dagangannya menggunakan sarana umum (trotoar/badan jalan)

Muhtar Idham, sebagai pengelola parkir Pasar Gembira dan _Water Front City_ mengatakan sangat terbantu dengan kedatangan Satpol PP Kabupaten Barito Utara selain aparat bekerja sesuai dengan SOP juga menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan sangat bersahaja terbukti masyarakat yang mendengarkan sosialisasi menerima dengan lapang dada.
Harapannya kepada pemerintah bisa menata pedagang kaki lima sehingga area parkir tidak berkurang(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan