Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, terkait urgensi transformasi Badan Usaha Milik Daerah.

kabarmuarateweh.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Menurut Khozin, langkah tersebut merupakan keputusan yang bijak.

“Kami mengapresiasi sikap KPU yang mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Ini merupakan langkah yang bijak, karena mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar kemaslahatan,” ujar Khozin kepada wartawan.

Legislator PKB ini mengatakan, pihaknya menangkap spirit perlindungan data pribadi dalam Keputusan No 731 Tahun 2025. Hanya saja, kata dia, terdapat pengaturan yang justru bertabrakan dengan aturan lainnya.

“Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” ucap Khozin.

Khozin mengingatkan KPU dalam membuat keputusan untuk mempertimbangkan sejumlah kategori mulai aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Khozin berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

“Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita  Lalu Hadrian Irfani: Presiden Prabowo Tawarkan Arah Jelas untuk Kemajuan Dunia Pendidikan

Informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin. Pertimbangan pembatalan aturan tersebut, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.(*)

Penulis : Leonardo