Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan perihal dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji.

kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu langkah dalam proses penyelidikan ini adalah penggeledahan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan lanjutan dari proses investigasi yang sedang berjalan, Pada Jumat, 15 Agustus 2025.

“Hari ini, tim KPK melanjutkan penggeledahan terkait penyidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Ada dua lokasi yang digeledah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua lokasi yang digeledah adalah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan rumah pribadi Yaqut Cholil Quomas (YCQ) di Jakarta Timur. Dari penggeledahan di Depok, tim KPK menyita satu unit kendaraan roda empat. Sementara itu, Yaqut sendiri telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK sehari sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Rekomendasi Berita  Usai Digeledah KPK, Begini Pernyataan Lengkap Gubernur BI Soal Dana CSR

Membongkar Rincian Harta Kekayaan Yaqut Cholil di LHKPN

Dugaan kasus korupsi ini sontak menarik perhatian publik terhadap harta kekayaan Yaqut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang diunggah pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Yaqut Cholil mencapai Rp13.749.729.733.

Berikut adalah rincian lengkap dari LHKPN tersebut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000 Yaqut memiliki sejumlah properti yang tersebar di Jakarta dan Rembang. Aset terbesarnya adalah sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. Di Rembang, ia memiliki beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai signifikan.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000 Ia tercatat memiliki dua mobil mewah. Salah satunya adalah mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,950 miliar. Selain itu, ia juga memiliki mobil Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500 Aset lain yang dapat dipindahkan seperti perhiasan atau koleksi barang berharga.
  • Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233 Jumlah uang tunai atau aset yang mudah dicairkan.
  • Utang: Rp800.000.000 Meski total asetnya tercatat mencapai Rp14,5 miliar, nilai kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp13,7 miliar setelah dikurangi kewajiban utang.
Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Ikuti Rakoor Peluncuran IPKD-MCP 2025 yang Diselenggarakan KPK Melalui Daring

Implikasi Penggeledahan dan Progres Kasus

Penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Quomas menandakan langkah serius KPK dalam menemukan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Meskipun LHKPN memberikan gambaran umum tentang kekayaan seorang pejabat, KPK akan mendalami apakah ada korelasi antara harta kekayaan yang dimiliki dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama apakah KPK akan menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat dugaan korupsi ini berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri