
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Ketidaksesuaian antara perencanaan tata ruang dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara mendorong perlunya pembaruan regulasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha, menyatakan bahwa perkembangan pesat di berbagai sektor, mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, hingga peningkatan aktivitas ekonomi dan investasi, tidak lagi dapat terakomodasi secara optimal dalam aturan tata ruang yang ada.
“Kesenjangan antara peta perencanaan dan kondisi di lapangan semakin melebar. Apabila tidak segera disesuaikan, hal ini berpotensi menghambat pembangunan serta memicu konflik dalam pemanfaatan lahan,” jelas Taufik Nugraha di Muara Teweh pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menyebut, revisi menyeluruh terhadap dokumen RTRWK merupakan langkah mendesak. Proses ini harus dilakukan melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memastikan hasil yang komprehensif dan aspiratif.
Ia menilai, pembaruan RTRWK, bukan hanya soal penyesuaian administrasi. Tetapi dimaknai sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mencegah tumpang tindih regulasi, dan menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan tata ruang yang tepat dan visioner, dampaknya akan langsung terasa: efisiensi pembangunan, iklim investasi yang sehat, dan pada ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat. Ini adalah pekerjaan strategis yang harus kita prioritaskan bersama,” tandas dia.
Dorongan dari fraksi di parlemen diharapkan dapat memacu percepatan proses revisi, mengingat dokumen tata ruang merupakan instrumen fundamental dalam mengelola pembangunan suatu wilayah.(*)
Penulis : Leonardo













