Ketua DPD Golkar Barito Utara, Sri Neni Trianawati.Foto-net

kabarmuarateweh.id – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Sri Neni Trianawati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader partainya, Drs. H. Asran, yang tersandung kasus korupsi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Golkar Barito Utara mengenai langkah politik yang akan diambil.

Diketahui, berdasarkan informasi dari baritoinfo.co.id, Drs. H. Asran telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangkaraya dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan. Kasus tersebut terkait korupsi perizinan tambang PT Pagun Taka yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,84 miliar.

Meski status hukum Asran telah jelas, langkah Partai Golkar untuk mengajukan PAW masih belum diketahui. Upaya konfirmasi kepada Sri Neni pun tidak membuahkan hasil.

Media ini mencoba menghubungi Sri Neni mulai Jumat (31/10) hingga Sabtu (1/11) melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau balasan yang diterima dari politisi Golkar tersebut.

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPRD yang divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dapat digugurkan statusnya. Mekanisme PAW kemudian diberlakukan untuk mengisi kursi yang lowong akibat hal tersebut.

Keheningan Sri Neni dalam merespons pertanyaan mengenai PAW untuk Asran menyisakan tanda tanya besar mengenai langkah politik Partai Golkar di Barito Utara dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kadernya.(*)

Rekomendasi Berita  DPRD Dorong Pemkab Barito Utara Matangkan Persiapan Jelang MTQ ke-33 Tingkat Kalteng

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri