
kabarmuarateweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penentuan secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik curang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada auditor guna melakukan perhitungan kerugian negara secara akurat dan profesional. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa dipaparkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, sehingga kami dapat mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Fredy kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Meski sempat disebutkan angka kerugian mencapai Rp1,2 miliar, Fredy menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. “Itu hanya hitungan saat tahap penyelidikan, sebelum statusnya kami naikkan ke penyidikan. Dan itupun baru terhitung dari tiga pengada dari total sembilan pengada dalam proyek ini,” terangnya.
Kejari Barito Utara tidak hanya berfokus pada proses hukum pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Fredy menekankan meskipun uang hasil korupsi dikembalikan, proses pidana terhadap para pelaku tetap akan dilanjutkan.
“Orientasi saya bukan hanya mengejar tersangka dan menahan orang. Kerugian negara yang muncul juga harus dikembalikan. Kasus pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak tersebut. Beberapa di antaranya adalah dugaan pemalsuan dokumen, hewan ternak yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelaksanaan kegiatan yang terkesan terburu-buru untuk mengejar jadwal.
“Proyek ini diadakan melalui E-Katalog, tapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai. Penetapan rekanan diatur sedemikian rupa. Saya lihat yang melawan hukum formil itu ternaknya datang dari daerah lain,” ungkap Fredy.
Ia mencontohkan kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner. SKKH yang diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalimantan Selatan diduga palsu setelah pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Selain itu, sertifikat veteriner baru terbit di bulan Januari, sementara kegiatan proyek dinyatakan selesai pada 20 Desember.
“Artinya, hewan ini datang secara tidak sah,” tegas Fredy. Ia menambahkan spesifikasi barang yang sudah ditentukan terindikasi tidak diperiksa karena mengejar pencairan anggaran di akhir Desember.
“Inilah yang kami coba dalami lebih lanjut,” pungkas mantan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri













