Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Murung Raya, Stardian S Tingan. Foto: kabarmuarateweh.id

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Penyelenggaraan kebijakan kawasan permukiman dan perumahan yang relevan, responsif menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Murung Raya (Mura), melalui dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) setempat melaksanakan konsultasi publik evaluasi SK Kumuh 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.

Pj Sekda Rudie Roy, melalui Asisten Sekda Yulianus mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan permukiman yang berorientasi dengan perencanaan pengembangan kawasan permukiman dan perumahan. Kabupaten Murung Raya diharapkan mempunyai konsep dalam grand desain untuk kawasan permukiman dan perumahan.

“Urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah amanat UU 1/2011 PKP, dasar hukum bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, kebijakan dan penanganan permukiman kumuh menjadi lebih fokus dan terarah,” terang Yulianus membuka konsultasi publik evaluasi SK Kumuh 2024 di aula kantor Perkim setempat, Rabu (4/9/2024).

Rekomendasi Berita  Bupati Heriyus Lantik Direktur Perumda Danum Pomolum Mura

Selain itu SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi salah satu readiness criteria (RC) dalam dukungan program penanganan permukiman kumuh dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya.

SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan sehingga memberikan kepastian hukum stakeholders dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh.

“Dengan adanya SK kumuh dan Perda kumuh, pemerintah daerah memiliki instrumen pengendalian munculnya kumuh baru melalui mekanisme pencegahan dan instrumen penanganan melalui mekanisme peningkatan kualitas,” kata dia.

Kadis Perkim Mura, Stardian S Tingan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.

Diharapkannya, agar ini sebagai langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah dengan data akurat dengan mengidentifikasi daerah-daerah mana yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan dan bagaimana dapat mengalokasikan sumber daya.

Serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat dan menjaga lingkungan, sehingga bersama-sama Pemerintah dapat menuntaskan nol persen kumuh.

Rekomendasi Berita  Ketua Dekranasda Mura Hadiri HUT Ke-45 Dekranas di Samarinda

Berdasarkan SK Kumuh yang telah ditetapkan terdapat 3 penetapan lokasi kumuh, yaitu Kelurahan Beriwit, Puruk Seberang dan Muara Laung 1.

“Jadi diskus SK kumuh ini banyak hal-hal penting ke depannya bagaimana kita menata kawasan perumahan dan permukiman di tempat kita ini, khususnya di Kabupaten Murung Raya. Sehingga kita menjaga jangan sampai terjadi wilayah-wilayah perumahan yang kumuh,” jelas Stardian.

Editor: Aprie