Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Karianto Kasman. Foto: Istimewa

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara (Barut) menyampaikan pemandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Barut.

Pemandangan umum fraksi PDIP itu dalam rangka penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD 2023 pada rapat paripurna II, di gedung DPRD setempat, Kamis (18/7/2024).

Pemandangan umum fraksi PDIP disampaikan juru bicaranya Karianto Saman.

Karianto mengatakan, laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD adalah rekaman proses secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran/uang rakyat yang dikuasakan kepada pemerintah, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam melaksanakan pembangunan hingga terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dimaksud juga harus memberikan gambaran secara menyeluruh terkait hasil capaian pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya,” kata Karianto.

“Mengingat lahirnya sebuah perencanaan pembangunan berdasarkan atas aspirasi masyarakat serta dokumen perencanaan daerah lainnya baik yang bersifat jangka panjang maupun jangka pendek sebagaimana yang tertuang dalam RPJPD/RPJMD Barut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib untuk dilaksanakan,” lanjutnya.

Rekomendasi Berita  Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Karianto menjelaskan, fraksi PDIP berharap LPJ pelaksanaan APBD Barut 2023 bukan hanya dalam bentuk uraian angka-angka.

Bukan pula hanya berkutat pada berapa realisasi pendapatan, jumlah realisasi pengeluaran dan berapa besarnya sisa anggaran laporan dan juga harus menyertakan capaian secara rinci atau detail tentang capaian-capaian program yang telah dan yang belum dilakukan.

“Setelah menyimak pidato Bupati terkait realisasi LPJ pelaksanaan APBD Barut 2023, dengan ini Fraksi PDIP DPRD dapat menerima Raperda LPJ pelaksanaan APBD Barut 2023 untuk dapat dibahas pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Barito Utara,” tandas Karianto Saman.

Editor: Aprie