DPRD Murung Raya (Mura) menerima materi rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024. Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) menerima materi rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

Rancangan perubahan KUPA PPAS APBD 2024 diarahkan Pj Bupati Mura Hermon dan diterima Ketua DPRD Doni dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang II di Gedung Dewan setempat, Jumat (26/7/2024).

Dalam pidatonya, Pj Bupati Hermon menjelaskan bahwa tujuan utama KUPA-PPAS perubahan ini adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin terjadi sepanjang tahun.

“Adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” katanya.

Adapun beberapa hal terkait perubahan KUPA dan PPAS 2024 ini jelasnya pertama adalah evaluasi dan realisasi anggaran yaitu perubahan ini didasarkan pada evaluasi realisasi anggaran semester pertama 2024.

Kemudian kedua penyesuaian kebijakan pembangunan, di mana perubahan KUPA-PPAS ini juga memperhatikan dinamika pembangunan yang terjadi, termasuk perkembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Lanjut ketiga prioritas pembangunan, serta keempat transparansi dan akuntabilitas

Rekomendasi Berita  Berikan Layanan Prima, Ketua DPRD Mura Ajak Sukseskan Program Kerja untuk Raih Kepuasan Masyarakat

Pj Bupati Hermon mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Setiap perubahan yang dilakukan telah melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.

Untuk itu Pemkab mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama–sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan sehingga nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah Dengan DPRD)tentang KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Pj Bupati Mura, Hermon. 

Editor: Aprie