Foto Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini

kabarmuarateweh.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan komitmen untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu, 12 November 2025. Acara ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program CSR yang berkeadilan dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.

“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Legislator Barito Utara Dorong Peran Orang Tua Tanamkan Minat Baca Anak

Namun, Merry menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut. Ia juga menyampaikan harapan besarnya agar kewajiban ini tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, tetapi juga seluruh dunia usaha yang beroperasi di Barito Utara, termasuk sektor perbankan seperti Bank Kalteng.

Mery menambahkan, besaran kontribusi yang diwajibkan dalam Perda tersebut adalah sebesar tiga persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak. Menurutnya, kontribusi ini sangat vital untuk menutupi kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD).

“Karena kita melihat TPAD kita kurang, bukan di kita saja, tapi di seluruh Indonesia. Kita memang punya dana alokasi khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa ke semua sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mery menekankan bantuan dari perusahaan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dan arah yang terarah, sehingga tidak hanya seperti sekadar bagi-bagi hadiah.

“Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Rekomendasi Berita  Hasrat Ajak Perusahaan Sinkronkan CSR dengan Program Pembangunan Teweh Timur

Ia juga memberikan contoh nyata tanggung jawab perusahaan, khususnya bagi yang aktivitasnya melintasi pemukiman warga. “Kalau di daerah lain itu ada underpass, flyover, tapi kita di sini banyak belum ada seperti di wilayah km 30 turun ke bawah, bagaimana nasib warga yang dilintasi? Karena kami di dewan sering kali menerima surat keluhan terkait dengan ini. Memang kewajiban perusahaan membuat underpass,” imbaunya.

Ke depan, Pemerintah Daerah bersama DPRD akan mengevaluasi Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru, mengingat kewenangan izin pertambangan tertentu kini berada di level provinsi.

“Nanti bersama bupati kita bahas lagi Perda ini apakah ada perubahan, karena izin pertambangan ini bukan lagi di ranah kabupaten, izin tambang ada di ranahnya provinsi. Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” pungkas Merry Rukaini.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri