
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Sejumlah warga di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, melaporkan dugaan penggarapan lahan milik mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika (PT. SYK). Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Barito Utara bersama masyarakat, perwakilan perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam forum tersebut, salah satu pemilik lahan, Masrudi, menyampaikan bahwa lahan milik warga seluas sembilan hektare diduga telah digarap sebagian oleh PT. SYK. Pihak perusahaan beralasan bahwa penggarapan tersebut terjadi akibat kesalahan sistem GPS.
Menanggapi hal itu, Manajer Umum Pembebasan Lahan PT. SYK, Nur Wahyudi, tidak membantah adanya sejumlah permasalahan antara perusahaan dan warga. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan kelebihan penggarapan lahan yang melibatkan 11 warga pada tanggal 16 Agustus 2025. Menurutnya, kelebihan garapan yang terjadi—beberapa hanya sekitar lima meter—telah diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi.
Namun, dua orang warga Lahei lainnya mengaku lahannya juga digarap seluas sembilan hektar oleh PT. YSK, tetapi belum menerima ganti rugi. Klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang menyatakan telah menyelesaikan kompensasi kepada 11 warga.
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti pernyataan Camat Lahei yang mengaku tidak tahu menahu. “Kalau mendengar keterangan masyarakat, harusnya camat tahu persoalan ini. Jangan-jangan camat dan perusahaan sudah ada kongkalikong,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli menghasilkan sejumlah rekomendasi dan keputusan, Perusahaan diminta memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan, paling lambat pada Oktober 2025.
Lalu, perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.
Sebelum pembayaran, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah masalah di masa depan.
Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi.(*)
Penulis : Leonard
Editor : Apri













