kabarmuarateweh.id – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, ia menekankan agar perusahaan menghormati serta memenuhi hak-hak masyarakat. Menurutnya, jika kewajiban tersebut dijalankan, keberadaan investor justru bisa memberikan manfaat besar, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi penduduk lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat pada Senin, 6 Oktober 2025. Forum tersebut membahas perselisihan lahan antara PT Salapar Yasa Kartika dengan masyarakat Lahei.

“Pada prinsipnya, masyarakat Barito Utara baik dan menyambut investor untuk masuk, selama hak-hak mereka tidak diganggu dan diberikan. Apalagi dengan hadirnya perusahaan ini agar bisa memberikan peluang kepada warga untuk bekerja,” ujar Henny.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT. SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Gelar Operasi Pasar Murah Stabilkan Harga Sembako

Beberapa poin kunci yang harus dipatuhi perusahaan antara lain:

1. Pemberian Kompensasi: Perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025.
2. Pelaporan ke Pemerintah: Perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.
3. Sosialisasi dan Pengukuran: Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.
4. Pembangunan Kebun Plasma: Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barut Serahkan Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS 2025 

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri