Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta Pemberhentian secara hormat direktur PDAM setempat. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta Pemberhentian secara hormat direktur PDAM setempat.

Kemudian usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda DPRD Mura.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Mura dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt Sekda Mura, para Asisten Setda, anggota dewan serta stakeholder terkait, Selasa (10/6/2025).

Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, memaparkan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia juga menekankan pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri.

“Hal ini diharap mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya,” Wabup Rahmanto.

Dia menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.

Rekomendasi Berita  Legislator Mura Bebie: UMKM Perlu Dapat Perhatian Melalui Pelatihan

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Mura menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda. Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis disampaikan oleh dewan antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah.

Editor: Aprie