Foto Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan pengelolaan lingkungan hidup

kabarmuarateweh.id – PT. EBA mendapat perhatian khusus dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan tambang PT. EBA mendapat perhatian serius dari para anggota dewan. DPRD Barito Utara menegaskan agar pihak perusahaan segera menuntaskan kelengkapan data teknis serta menyerahkan seluruh dokumen perizinan lingkungan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Poin permintaan dokumen kepada PT. EBA tercantum jelas dalam kesimpulan rapat yang digelar baru-baru ini. Perusahaan diminta menunjukkan:
a.Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Perizinan Pertambangan.
b.Izin pembuangan limbah cair maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
c.Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (Izin Lingkungan).

Tuntutan ini tidak hanya bersifat administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang terdampak di Desa Trinsing.

Rekomendasi Berita  DPRD Dorong Pemkab Barito Utara Matangkan Persiapan Jelang MTQ ke-33 Tingkat Kalteng

Selain itu, untuk mendapatkan gambaran yang objektif, kedua perusahaan, termasuk PT. BBC, juga diminta untuk menyediakan data jarak pembuangan limbah tambang mereka melalui foto udara.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom., ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait meminta semua perusahaan untuk melakukan paparan pengelolaan lingkungan.

“Hal ini menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi lingkungan,” kata Taufik.

Kehadiran perwakilan PT. EBA, Indra Bayu Saputra, dan perwakilan PT. BBC, Supiannor, dalam penandatanganan berita acara menandakan bahwa permintaan ini bersifat resmi dan mengikat. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, dikhawatirkan akan ada tindakan hukum lebih lanjut sebagai bentuk penegakan aturan.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri