Buronan Korupsi Dana Desa Mampuak I Tak Berkutik Saat Diamankan Kejari Barito Utara.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BO, mantan Kepala Desa Mampuak I, yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mampuak I.

Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Utara, dengan dukungan Polsek Teweh Timur serta Koramil 1013-04/Benangin. DPO tersebut berhasil diamankan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak menjelaskan, BO telah berstatus buron atau dalam pencarian sejak tahun 2023.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak kepada awak media, Senin 12 Desember 2026.

Diungkap Kajari, setelah berhasil diamankan, BO dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik selanjutnya dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor : B-83/O.2.13/Fd.1/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Rekomendasi Berita  TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Barito Utara

“Saudara BO sebagai Tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya,” terang Kajari.

BO dinyatakan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Desa Mampuak I Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Disampaikan Kajari Fredy Simanjuntak, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.1/11/ITKAB.IV/IX/2025 kerugian mencapai sebesar Rp. 496.117.745,00.- (empat ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).

“Selanjutnya terhadap BO dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 9 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Muara Teweh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/0.2.13/Fd.1/01/2026 tanggal 09 Januari 2026,” pungkas Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri