Foto Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin, ST., MT, bersama rombongan Pemerintah Kabupaten Barut
kabarmuarateweh.id – Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin, ST., MT, bersama rombongan Pemerintah Kabupaten Barut melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta guna melakukan konsultasi dan koordinasi secara intensif, pada 23 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut membahas secara mendalam mekanisme pelaksanaan dan penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025, sekaligus membicarakan penyelesaian sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR, disambut baik oleh jajaran Kemenkeu, di antaranya perwakilan dari Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) seperti Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), dan Sukma F (Pelaksana), serta dari Direktorat Dana Transfer Khusus (Dit. DTK) yaitu Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P (Pelaksana).
Bupati Barito Utara, H. shalahuddin mengatakan bahwa maksud dan tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk berkonsultasi mengenai:
* Mekanisme Penarikan dan Penggunaan Dana TDF: Mengkoordinasikan alokasi anggaran dan prioritas penggunaan dana TDF sesuai ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility.
* Rencana Anggaran dan Verifikasi Dokumen: Membahas rencana anggaran dan jenis penggunaan dana TDF, penjelasan teknis tata cara penarikan, serta verifikasi draf dokumen pendukung rencana penarikan.
* Penggunaan Sisa DAK Fisik: Mematangkan rencana penggunaan sisa-sisa DAK Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.
“Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan penarikan dan penggunaan Dana TDF 2025 serta sisa DAK Fisik Barito Utara berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi optimalisasi pembangunan daerah”. Harapnya.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri