
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis memberhentikan 2 pejabat administrator lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barut dari jabatan lama, yang kemudian dilantik, Senin (2/9/2024).
Adapun kedua pejabat tersebut, yakni Nurhamidah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk diberhentikan dan dilantik ke jabatan baru sebagai, Sekretaris Disdukcapil Barut.
Kemudian, Jamjami dengan jabatan lama, Database Kependudukan diberhentikan dan dilantik ke dalam jabatan baru, sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Barut.
Kedua pejabat tersebut, dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pj Bupati Muhlis disaksikan oleh staf ahli, asisten Setda serta kepala perangkat daerah, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Barut.
Pj Bupati Muhlis mengatakan bahwa, pelantikan ini dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota.
“Semoga dengan dilaksanakannya pelantikan ini, mampu mendorong percepatan penyelenggaraan tata administrasi pemerintahan, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara,” ujar dia
“Harapan kita bersama, agar Pejabat Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara yang baru dilantik, mampu menunjukkan “karya dan prestasi’’ yang lebih baik bagi perkembangan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan di Kabupaten Barito Utara. Saya juga berharap agar saudara dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tugas dalam mencapai prestasi yang terbaik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barut, Hj Sri Hartati, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator lingkup Disdukcapil Barut, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tentang ASN.
Editor: Aprie













