Anggota DPRD Barut, Hasrat Sag dan Pj Bupati Barut Indra Gunawan

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat Sag, mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang akan menggelar seleksi terbuka untuk pengisian tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama — jabatan setara eselon II seperti kepala dinas dan kepala badan.

Menurut Hasrat, proses lelang jabatan semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti bahwa seorang bupati yang baru dilantik umumnya harus menjabat minimal enam bulan sebelum dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat.

“Harapan kami, proses seleksi terbuka ini tidak dilandasi kepentingan politis. Kami sebagai anggota DPRD tentu berhak mempertanyakan hal ini. Mengapa tidak menunggu saja hingga kepala daerah definitif dilantik?” ujar Hasrat Sag kepada media ini, Jumat, 15 Agustus 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Barito Utara membuka lowongan kerja  7 JPT Pratama yang diseleksi secara terbuka. Antara lain,  Ass II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Sekretaris DPRD (Sekwan). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Rekomendasi Berita  Usai Pilkada Serentak 2024, Legislator Barut Hasrat Ajak Masyarakat Tetap Kondusif Jaga Persatuan 

Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan di konfirmasi terkait Pemkab membuka lelang jabatan karena sudah mendapat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin tertulis dari Kemendagri.

Disiunggung lelang jabatan ini tujuan politis, Indra menjawab tidak. Saya kan sebagai Bupati, memang pejabat menjabat setelah 6 bulan baru bisa melantik. Tapi saat ini saya bupati dan telah meminta izin. Lelang jabatan ini pun untuk mengisi kekosongan jabatan,” kata Indra Gunawan.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri