
Kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapar Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (9/9/2025).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Akhirudin, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024 menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen pendukung di Murung Raya.
Selain apresiasi atas WTP, Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah hal. Di antaranya memberikan penghargaan atas langkah Dinas PUPR yang menutup jalan putar balik di depan Kolam Basan karena dinilai rawan kecelakaan lalu lintas. Fraksi PKB juga mengapresiasi kebijakan Dinas Perhubungan yang melarang peserta didik tingkat SD dan SMP sederajat menggunakan kendaraan bermotor. Agar lebih efektif, imbauan tersebut diharapkan diteruskan kepada orang tua atau wali murid.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB turut memberikan masukan agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dapat mempercepat serapan anggaran, mengingat tahun anggaran murni segera berakhir dan akan memasuki tahap perubahan APBD 2025. “APBD Perubahan Tahun 2025 memiliki peran strategis untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan RAPBD ini menjadi momentum penting dalam melaksanakan program-program pembangunan sesuai visi murung raya hebat,” tegas Akhirudin.
Rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta jajaran, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya, pengurus partai politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta insan pers.
Fraksi PKB menegaskan kesiapannya untuk mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap dua raperda tersebut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. (Prie)













