Mahyono

Kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengimbau peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah untuk mematuhi edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Edaran Disdikbud bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, merupakan tindak lanjut dari imbauan Dishub dengan surat bernomor 550/143/DISHUB/2025. Kedua surat tersebut menekankan agar peserta didik tidak mengendarai kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah.

Mahyono menegaskan, DPRD Murung Raya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut karena dinilai tepat dan bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Keselamatan pelajar merupakan prioritas bersama, apalagi bagi mereka yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski sifatnya imbauan dan tidak memaksa, namun kepatuhan terhadap aturan ini tetap penting dijalankan. Menurutnya, peran orang tua dan pihak sekolah sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran serta menanamkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini.

Rekomendasi Berita  Dukung Pemerintah dalam Program Listrik Desa di Mura, Begini Kata Legislator Liangsoi

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Murung Raya.

“Kita berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar semua pihak lebih waspada dan senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tukasnya. (Prie)